SINTESANEWS.ID – Wacana penyerahan Participating Interest (PI) migas dari perusahaan energi Italia, ENI oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur patut diapresiasi sebagai langkah progresif negara dalam memperkuat peran daerah.
Namun, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada level provinsi semata. Dalam perspektif akademik dan keadilan tata kelola sumber daya alam (SDA), pelibatan kabupaten/kota, terutama daerah yang menjadi lokasi fasilitas dan menanggung dampak langsung merupakan keharusan kebijakan, bukan sekadar pilihan politik.
Kutai Kartanegara adalah contoh nyata daerah yang selama bertahun-tahun menjadi tuan rumah berbagai fasilitas strategis migas: terminal pengolahan, jalur distribusi, hingga kawasan penyangga operasi laut dalam. Mengabaikan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan PI berarti mengabaikan prinsip dasar keadilan pembangunan.
Daerah Terdampak Bukan Sekadar Penonton
Secara administratif, lapangan migas laut dalam memang berada di atas 12 mil laut, yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, secara faktual dan sosiologis, dampak kegiatan migas justru lebih banyak dirasakan di daratan kabupaten/kota. Risiko lingkungan, tekanan sosial, perubahan tata ruang, hingga potensi konflik sosial muncul di wilayah yang menjadi lokasi Terminal Processing Area (TPA) dan Terminal Loading Area (TLA).
Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai externalities. Daerah yang menanggung external cost semestinya memperoleh compensation atau benefit sharing yang proporsional. Oleh karena itu, pelibatan Kutai Kartanegara melalui BUMD bukanlah permintaan berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari prinsip keadilan distributif.
Otonomi Daerah dan Spirit Desentralisasi
Desentralisasi tidak dimaksudkan untuk menciptakan “sentralisasi baru” di tingkat provinsi. Jika PI migas yang semula terpusat kini hanya berpindah dari Jakarta ke ibu kota provinsi, maka esensi otonomi daerah belum sepenuhnya terwujud.
Sebagai daerah otonom, kabupaten/kota memiliki legitimasi politik dan administratif untuk terlibat dalam pengelolaan SDA di wilayahnya. Provinsi seharusnya berperan sebagai koordinator dan integrator, bukan sebagai satu-satunya pemegang manfaat ekonomi. Pelibatan BUMD kabupaten/kota dalam hal ini BUMD Kutai Kartanegara merupakan bentuk praktik collaborative governance yang selaras dengan semangat reformasi.
Landasan Regulasi Participating Interest dan Konsekuensi Pelibatan Daerah
Kebijakan pelibatan daerah melalui BUMD dalam pengelolaan hulu migas dalam bentuk Participating Interest (PI) sesungguhnya bukan kebijakan ad hoc, melainkan konsekuensi yuridis dari kerangka regulasi nasional. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kehadiran regulasi ini telah memberikan angin segar bagi daerah penghasil migas, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara, yang memiliki banyak wilayah kerja migas di sepanjang pesisir pantai yang membentang dari Kecamatan Samboja hingga Kecamatan Marang Kayu.
Secara definisi, Participating Interest (PI) adalah hak dan kewajiban kontraktor kerja sama (K3S) pada suatu wilayah kerja migas yang dapat dialihkan sebagai hak dan kewajibannya kepada pihak lain (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004).
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021, Participating Interest (PI) dimaknai sebagai hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
Hak bagi penerima PI adalah memperoleh bagian hasil produksi sesuai dengan proporsi kepemilikannya, sedangkan kewajibannya adalah menanggung biaya eksplorasi, eksploitasi, serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan kontrak kerja sama, termasuk risiko kerugian apabila terjadi kegagalan atau penurunan produksi, yang ditanggung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan PI.
Tujuan pemberian Participating Interest 10% kepada BUMD pada prinsipnya mencakup:
memberikan pengetahuan dalam pengelolaan blok migas sebagai cikal bakal bagi BUMD untuk berkiprah dalam industri hulu migas;
memberikan peluang bagi BUMD untuk memanfaatkan migas guna pemenuhan kebutuhan energi daerah;
memperoleh akses informasi awal terkait peluang bisnis penunjang migas (services), sehingga memperbesar peluang BUMD maupun afiliasinya;
mendorong transparansi dan keterbukaan data lifting, cadangan, dan cost recovery sebagai dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil; dan
memberikan profit atau keuntungan bagi BUMD yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BUMD sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi
Keterlibatan BUMD kabupaten/kota dalam pengelolaan PI bukan hanya soal pembagian saham, tetapi tentang pemerataan manfaat ekonomi. Melalui BUMD, keuntungan PI dapat:
Menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD);
Mendukung pembiayaan layanan publik;
Mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dalam konteks Kutai Kartanegara, keberadaan BUMD yang secara khusus menangani sektor migas menunjukkan kesiapan kelembagaan daerah. Mengabaikan BUMD kabupaten/kota justru berisiko menciptakan ketimpangan baru antara provinsi dan daerah penghasil.
Menghindari Ketimpangan Subnasional
Pengalaman banyak daerah menunjukkan bahwa ketimpangan tidak hanya terjadi antara pusat dan daerah, tetapi juga di dalam daerah itu sendiri. Jika PI hanya dikelola di tingkat provinsi, sementara kabupaten/kota terdampak tidak dilibatkan, maka konflik kepentingan dan rasa ketidakadilan berpotensi muncul.
Dari perspektif stabilitas investasi, kondisi ini tidak menguntungkan. Investor membutuhkan kepastian sosial dan politik di tingkat lokal. Pelibatan pemerintah kabupaten/kota melalui BUMD justru akan memperkuat dukungan lokal terhadap proyek migas dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Ajakan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki momentum strategis untuk menunjukkan kepemimpinan yang inklusif. Dengan melibatkan kabupaten/kota, khususnya Kutai Kartanegara dalam pengelolaan PI migas melalui BUMD, Pemprov:
Menegakkan prinsip keadilan dan pemerataan;
Memperkuat sinergi antarpemerintahan;
Mewujudkan pengelolaan SDA yang berkelanjutan dan berkeadaban.
Kebijakan PI tidak seharusnya menjadi simbol kekuasaan ekonomi baru, tetapi jembatan kolaborasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam perspektif akademisi, pelibatan kabupaten/kota dalam pengelolaan PI migas bukan sekadar tuntutan daerah, melainkan kebutuhan sistemik dalam tata kelola SDA yang adil dan berkelanjutan. Kalimantan Timur memiliki kesempatan historis untuk membuktikan bahwa pengelolaan migas dapat berjalan seiring dengan semangat otonomi daerah.
Kutai Kartanegara tidak meminta keistimewaan, melainkan pengakuan yang proporsional atas peran, risiko, dan kontribusi yang telah lama ditanggung. Sudah saatnya PI migas menjadi milik bersama daerah, bukan monopoli satu tingkat pemerintahan.(*)