/bagas keren
PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) adalah BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditugaskan untuk menerima Participating Interest 10% dan mengembangkan bisnis di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas.
Akta Pendirian PT. Mahakam Gerbang Raja Migas Nomor 33 Tanggal 26 Oktober 2018 oleh Bambang Sudarsono, SH Notaris di Tenggarong.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0052233.AH.01.01 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT. Mahakam Gerbang Raja Migas.
PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)